Jika imam
berqunut
hendaknya ikut qunut.
Karena imam sholat
harus diikuti
oleh : Nashih Nashrullah
Persoalan qunut masuk
ranah ijtihad
Qunut atau tidak sewaktu sholat Subuh memang persoalan klasik. Bahkan, terlampau klise. Perdebatan itu tidak hanya muncul di kalangan ahli fikih generasi salaf.
Imbas perbedaan pendapat tersebut juga tumbuh dan berkembang di tanah Air, lalu menjadi semacam identitas primordial kelompok yang saling menjauhkan satu sama lain hanya disebabkan qunut atau tidak kala sholat subuh.
Maka, dalam bahasa kali ini, uraian tidak akan fokus pada fikih menyikapi perbedaan, tetapi kembali mencoba mengutarakan tentang fatwa bahwa permasalahan qunut termasuk ranah ijtihad yang tidak perlu dipertentangkan.
Dan satu lagi, mencoba menjawab pertanyaan, perihal sikap makmum yang semestinya, bila ia berjama'ah di belakang imam yang berqunut. Apakah ia mesti ikut berqunut atau berdiam dan menungguh hingga imam selesai berqunut?
Dr Ismail Syandi membahas persoalan ini dalam bukunya yang berjudul Ahkam al-Qunut fi al-Fiqh al-Islami; Dirasah Fiqhiyyah Muqaranah. Ia menjelaskan, para Ulama berselisih pendapat menyikapi hukum qunut kala Subuh.
Kelompok yang pertama mengatakan bahwa hukum qunut ketika subuh adalah sunnah. Pandangan ini merupakan riwayat yang populer di kalangan Mazhab Maliki dan Syafi'i. Selain itu pula, ada Ibn abu Laila dan al-Hasan bin Shalih. Di kalangan sahabat opsi ini diriwayatkan juga dari Abu Musa al-Asy'ari, Ibnu Abbas, dan Abu Bakrah.
Pendapat ini merujuk pada sejumlah hadis, antara lain, riwayat Anas bin Malik. Hadis itu menyebutkan, Rasulullah SAW tidak pernah melewatkan qunut saat sholat Subuh hingga meninggal dunia.
Hadis lain dari Abu Hurairah yang senantiasa berqunut di raka'at terakhir sholat subuh. abu Usman pernah ditanya perihal qunut sewaktu subuh. Ia menjawab bahwa ritual tersebut dilakukan pula oleh Abu Bakar, Umar bin Khatab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abu Thalib.
Sedangkan kelompok yang kedua berpandangan, tidak ada ketentuan berqunut saat shalat Subuh. Ini merupakan opsi yang dirujuk oleh Mazhab Hanafi dan Hambali. Pendapat tersebut juga dinukilkan dari sejumlah generasi salaf, ada Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas'ud, Abu ad-Darda, Imam ats-Tsauri, dan as-Sya'bi.
Dalil yang dijadikan landasan oleh kelompok tersebut, antara lain, hadis riwayat Anas bin Malik Hadis tersebut menyatakan, Rasulullah SAW pernah qunut selama sebulan penuh dan mendo'akan masyarakat Arab, kemudian meninggalkannya. Ini diperkuat pula dengan riwayat dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas.
Tersisa pertanyaan yang kedua, harus bagaimana makmum yang sholat di belakang Imam yang berqunut? Padahal, makmum yang bersangkutan beranggapan tidak ada qunut pada sholat subuh. Fenomena ini banyak di temui di masyarakat, saat imam dan jama'ah lain berqunut, sedangkan mereka yang berpendapat lain, tidak ikut berqunut.
Komite Tatap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi menyatakan, jika makmum yang beranggapan tidak ada qunut pada sholat subuh, sedangkan ia sholat subuh di belakang imam yang berqunut, hendaknya ia mengikuti gerakan imam. Ini karena keputusan imam untuk berqunut juga memiliki sandaran dalil. Sekalipun, komite ini berpandangan hukum berqunut saat subuh tidah dianjurkan.
Komite itu mengutip pendapat dari Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa. Sosok berjuluk Syaikh al-Islam itu menegaskan, hendaklah makmum mengikuti gerakan apa pun dari imam selama masih dalam ranah ijtihad.
Jika imam berqunut, ikutilah berqunut. Sebaliknya, bila imam tidak berqunut maka jangan sekali-kali berqunut sendiri. Ini penting. Karena, keberadaan imam itu untuk ditaati." Seorang imam (sholat) dutunjuk supaya diikuti," demikian sabda Rasulullah SAW.
Pandangan ini juga diungkapkan oleh Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam kitab al-Mughni. Ia menyebutkan, jika seorang imam berqunut maka hendaknya makmum mengimaninya. Para ulama sepakat mengatakan demikian. Ini juga pandangan yang dirujuk oleh Imam Ahmad, Ishaq, dan imam lainnya.
Ibnu Qudamah menambahkan, dirinya belum mendapati satu pun ulama yang secara tegas melarang ikut qunut dan mengimaninya jika saat imam berqunut. Uraian yang sama juga ditegaskan oleh Syekh Ibnu Qasim dalam kita Hasyiyah ar-Roudh.




0 comments:
Post a Comment